"Polisi menangkap wanita berusia 40 tahun, yang bernama Salma alias Fatima, pada Senin (2/9) dan mengirimkannya ke penjara atas dakwaan penodaan agama," ujar seorang polisi senior setempat, Tariq Aziz kepada AFP, Rabu (4/9/2013).
Wanita ini ditangkap di kota Lahore yang memang memberlakukan undang-undang penodaan agama, atau yang biasa disebut blasphemy. Penangkapan ini didasarkan atas laporan warga dan ulama setempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan menurut polisi setempat, sang ulama dan wanita tersebut sempat bertikai soal distribusi makanan dalam acara amal di lingkungan mereka. Sang ulama, Raza menuturkan kepada AFP, bahwa wanita tersebut terus mengkritisi dirinya. Ketika diminta berhenti bersikap demikian, wanita ini menolak.
Raza menambahkan, wanita tersebut kemudian menyebarkan sebuah pamflet yang isinya berisi penodaan agama. Bersama dengan ulama lainnya, Raza lantas melapor ke polisi setempat.
"Dia mengklaim dirinya sebagai seorang nabi dan pantas mendapat hukuman mati sesuai hukum Pakistan," tutur Raza.
Wanita tersebut, menurut Raza, dalam kondisi sehat mental dan dia mengajar matematika kepada anak-anak sekolah. Warga setempat menyebut bahwa Salma menjadi sangat religius setelah naik haji ke Makkah sekitar 3 tahun lalu.
Menurut polisi, Salma juga menjabat kepala sekolah di sebuah sekolah swasta setempat. Atas permintaan polisi, Salma menjalani pemeriksaan psikologi untuk mengetahui kondisi mentalnya.
Penodaan agama memang menjadi isu sensitif di Paksitan, yang sekitar 97 persen penduduknya menganut Islam. Menghina Nabi Muhammad, yang diyakini sebagai nabi terakhir, bisa berujung pada hukuman mati berdasarkan undang-undang setempat.
(nvc/ita)