Justin Lee divonis 18 tahun 6 bulan penjara untuk sembilan dakwaan pencabulan. Kemudian dia divonis 3 tahun 10 bulan penjara untuk dakwaan membuat video seks tanpa seizin korban dan melanggar privasi korban.
Sedangkan untuk dakwaan membius korban sebelum mencabuli mereka, tidak bisa dibuktikan oleh jaksa dalam persidangan. Dengan demikian, seperti dilansir AFP, Selasa (3/9/2013), total Lee harus menjalani masa hukuman 22 tahun 4 bulan penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lee sendiri berhasil ditangkap polisi setelah melarikan diri dan menjadi buron selama 20 hari. Pria yang dikenal playboy ini tampil dengan mengenakan jaket hitam dan celana panjang dalam sidang. Dia tampak lega setelah vonis dibacakan.
"Lee seharusnya bekerja sama dengan aparat dengan memberi keterangan dalam kasus ini, tapi dia malah kabur dan berusaha menghindari penyelidikan. Dia juga tidak menunjukkan penyesalan sama sekali," demikian bunyi putusan dalam persidangan.
Selain divonis penjara, Lee juga diwajibkan membayar ganti rugi sebesar NT$ 14,25 juta atau setara Rp 5,2 miliar kepada 12 orang korbannya. Menanggapi vonis ini, Lee melalui pengacaranya menyatakan akan mengajukan banding.
(nvc/ita)