Panel Yudisial Mesir Serukan Pembubaran Ikhwanul Muslimin

Panel Yudisial Mesir Serukan Pembubaran Ikhwanul Muslimin

- detikNews
Selasa, 03 Sep 2013 13:11 WIB
Ilustrasi (Reuters)
Kairo - Panel yudisial Mesir yang dibentuk Presiden interim Mesir Adly Mansour menyerukan pembubaran Ikhwanul Muslimin. Pembubaran organisasi non-pemerintah yang terdaftar secara resmi ini akan ditentukan melalui persidangan.

Selama ini, Ikhwanul Muslimin dikenal sebagai pendukung utama Mohamed Morsi, yang pada 3 Juli lalu digulingkan dari kursi presiden Mesir. Dengan adanya usulan ini, maka semakin besar tekanan yang diberikan pemerintah interim Mesir kepada Ikhwanul Muslimin.

Sebelumnya pada pertengahan Agustus lalu, aparat dan otoritas Mesir memburu dan menangkap sejumlah pemimpin Ikhwanul Muslimin. Keberlangsungan organisasi Islam ini pun terancam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti dilansir Al Jazeera, Selasa (3/9/2013), wacana pembubaran ini diajukan oleh lawan politik Ikhwanul Muslimin ke pengadilan pada Senin (2/9). Persidangan kasus ini akan kembali digelar pada 12 November mendatang.

Kelompok Ikhwanul Muslimin ini memang terdaftar sebagai organisasi non-pemerintah atau LSM. Pendaftaran ini dilakukan setelah kelompok ini dikritik karena tidak memiliki status hukum yang resmi.

Menurut sejarahnya, Ikhwanul Muslimin sendiri pertama kali berdiri pada tahun 1928 silam. Namun kemudian dibubarkan oleh pemerintahan militer Mesir pada tahun 1954.

Namun Ikhwanul Muslimin terus menjalankan aktivitasnya sebagai organisasi para Islamis, hingga akhirnya Hosni Mubarak lengser pada tahun 2011 lalu.

Ikhwanul Muslimin kemudian memenangkan pemilu presiden dan menempatkan Mohamed Morsi sebagai presiden Mesir pengganti Mubarak. Namun rakyat Mesir tidak puas pada kinerja Morsi, dan pada 3 Juli lalu dia dilengserkan dari posisinya.

Para petinggi dan pemimpin Ikhwanul Muslimin ditangkapi oleh aparat setempat. Mereka bahkan dijerat dakwaan menyulut dan menghasut untuk melakukan aksi kekerasan. Sedangkan Morsi sendiri, yang hingga saat ini masih dalam penahanan aparat setempat, mulai disidangkan pada Minggu (1/9) atas dakwaan yang sama.

(nvc/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads