PRT bernama Tardem ini meminta bantuan tetangga untuk melapor ke polisi. Dia sempat mengalami luka-luka di bagian kaki sebelah kanan saat berusaha kabur.
Sang majikan yang bernama Noryanti Abdul Rahim pun diadili atas dakwaan penganiayaan. Dalam sidang yang digelar Jumat (30/8) waktu setempat, Noryanti divonis bersalah atas dua dakwaan penganiayaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terungkap dalam persidangan, tindak penganiayaan ini terjadi pada 8 Agustus lalu. Noryanti menegur PRT-nya karena tidak mengunci pintu apartemennya. Noryanti kemudian menyodok kepala si PRT dan menamparnya berulang kali.
Tidak hanya itu, Noryanti juga memukul TKI tersebut di bagian kepala dan bahu sebelum akhirnya menyeretnya ke toilet. Si PRT menangis dengan keras, namun Noryanti menutup jendela di toilet agar tangisan tersebut tidak didengar tetangganya.
Di dalam toilet, tindak penganiayaan yang dilakukan Noryanti masih berlanjut. Dia menendang wanita itu di bagian paha sebelah kiri dan memukul tubuhnya berulang kali. Sore harinya, si PRT berusaha untuk kabur dengan melompat dari jendela apartemen.
Setelah ditelusuri lebih lanjut, terungkap bahwa Tardem juga mengalami tindak penganiayaan pada Juli 2012 lalu. Saat itu, kepala dan bahu Tardem dipukuli sang majikan dengan saringan aluminium hingga alat tersebut rusak.
Saat membacakan vonis, hakim Low Wee Ping menegaskan, hukuman berat harus diberikan kepada setiap majikan atau anggota keluarganya yang melakukan penganiayaan, baik secara fisik maupun mental kepada PRT-nya. Hakim Low memerintahkan agar vonis tersebut mulai dijalani sejak 27 September mendatang. Mendengar vonis yang dijatuhkan kepadanya, ibu dari tiga anak inipun hanya bisa menangis
(nvc/ita)