Seperti dilansir AFP, Jumat (30/8/2013), pria ini baru mendarat di bandara Auckland dengan menumpang pesawat dari Australia. Petugas bandara mencurigai ada yang tidak beres padanya ketika melihat adanya cairan yang merembes keluar dari kantong celananya.
Menurut pihak Kementerian Perindustrian Selandia Baru (MPI), pria ini awalnya beralasan dirinya sengaja membawa air ketika keluar dari pesawat karena kehausan. Namun setelah diperiksa lebih lanjut, ditemukanlah ikan di dalam kantong celanannya.
Menurut MPI, pria tersebut kedapatan membawa 7 ekor ikan di dalam celananya. Seluruhnya merupakan bagian spesies Cichild, yang beberapa dikategorikan sebagai spesies langka di dunia.
Ikan-ikan tersebut ditempatkan dalam dua kantong plastik yang disembunyikan di dalam celananya. Kepada petugas, pria ini mengaku sengaja membawa ikan tersebut untuk rekannya di Selandia Baru.
Juru bicara MPI, Craig Hughes menuturkan, pria ini akan diadili di bawah Undang-undang Biosekuriti. Tindakannya membawa ikan secara ilegal ini terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga mencapai NZ$ 100 ribu atau setara Rp 849 juta.
"Nampaknya ini merupakan upaya penyelundupan ikan ke negara ini tanpa mempertimbangkan risiko biosekuriti. Kami menangani tindakan semacam ini dengan sangat serius," tandasnya.
(nvc/ita)











































