Bantai 16 Warga Afghanistan, Tentara AS Divonis Penjara Seumur Hidup

Bantai 16 Warga Afghanistan, Tentara AS Divonis Penjara Seumur Hidup

Novi Christiastuti - detikNews
Sabtu, 24 Agu 2013 10:56 WIB
Bantai 16 Warga Afghanistan, Tentara AS Divonis Penjara Seumur Hidup
Ilustrasi
Washington - Tentara Amerika Serikat (AS) divonis bersalah menembak mati 16 warga desa di Afghanistan. Tentara ini divonis hukuman penjara seumur hidup tanpa adanya kemungkinan bebas bersyarat.

Dalam persidangan militer yang digelar di Washington, Amerika Sertikat, Robert Bales (40) divonis bersalah. Sidang ini juga dihadiri oleh para saksi mata dan keluarga korban yang berasal dari Afghanistan.

Seperti dilansir AFP, Sabtu (24/8/2013), seorang penerjemah mengangkat jempolnya kepada para warga Afghanistan yang hadir dalam sidang bahwa Bales divonis bersalah. Jaksa yang menangani perkara ini menyebut kasus ini sebagai kejahatan kriminal paling buruk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keluarga dan kerabat Bales terlihat sedih mendengar vonis yang dijatuhkan pengadilan. Selain divonis penjara seumur hidup, Bales juga dipecat secara tidak hormat dari jabatannya dan diminta untuk membayar sejumlah denda.

Namun tidak demikian dengan para keluarga korban yang mengaku kurang puas dengan vonis yang dijatuhkan pengadilan. Mereka sebenarnya menginginkan agar Bales dijatuhi vonis mati.

"Keadilan telah ditegakkan dengan cara Amerika, cara mereka sendiri. Kami ingin agar pembunuh ini dieksekusi mati tapi kami tidak mendapat keinginan kami," ucap Haji Wazeer yang melihat langsung bagaimana anggota keluarganya dibantai oleh Bales.

Selain divonis seumur hidup, Bales juga tidak diperbolehkan mendapat pembebasan bersyarat. Dalam persidangan sebelumnya, Bales telah mengakui perbuatannya dengan tujuan menghindari hukuman mati dan mendapat pembebasan bersyarat setelah menjalani 20 tahun masa hukumannya.

"Hanya ada satu vonis yang sesuai bagi aksi tak manusiawi dengan membantai 16 orang yang tak bersalah -- vonis yang hanya layak diteima oleh kejahatan paling parah dan penjahat paling jahat -- hukuman penjara seumur hidup tanpa kemungkinan adanya pembebasan bersyarat," ucap jaksa penuntut, Letnan Kolonel Joseph Morse.

Aksi keji Bales ini terjadi pada Maret 2012 lalu, ketika Bales masih bertugas di Afghanistan. Pada suatu malam, Bales menyelinap keluar diam-diam dari markasnya dan pergi ke desa Panjwayi, Kandahar kemudian menembak mati warga desa tersebut. Dia mengakui bahwa dirinya sedang ada masalah dan tengah mabuk alkohol saat malam kejadian.

(nvc/nwk)


Berita Terkait