Pengadilan Mesir Bebaskan Husni Mubarak

Pengadilan Mesir Bebaskan Husni Mubarak

- detikNews
Rabu, 21 Agu 2013 20:45 WIB
Jakarta - Pengadilan Mesir mengabulkan permohonan pembebasan mantan presiden Mesir Husni Mubarak. Mubarak dikabarkan akan keluar dari penjara pada Kamis (22/8).

Dilansir Reuters, Rabu (21/8/2013), pengadilan telah mengabulkan permohonan dari pengacara Mubarak yang menuntut pembebasan mantan presiden yang pernah memerintah Mesir selama 30 tahun tersebut.

Pengacaranya, Fareed al-Deeb memastikan adanya perintah pembebasan Mubarak dari pengadilan sebagaimana diinformasikan sejumlah sumber di lingkungan pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepada Reuters, Fareed al-Deeb mengatakan Husni akan keluar besok (22/8). "Mungkin besok," jawabnya.

Mubarak (85) dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada tahun lalu. Namun pengadilan menerima permohonan banding awal tahun ini.

Dia dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena dianggap gagal mencegah pembunuhan para demonstran dalam revolusi 2011.


(fdn/bil)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads