Sang majikan yang bernama Ngoa Choi Yin (47) dijerat delapan dakwaan penganiayaan oleh pengadilan setempat. Perbuatan keji Ngoa ini terjadi di apartemennya di Upper Bukit Timah Road, Singapura.
Tindak penganiayaan ini terjadi beberapa kali. Pengadilan menyebutkan kejadian antara Mei-Oktober 2012 lalu. Demikian seperti dilansir Straits Times, Rabu (21/8/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak diketahui pasti motif Ngoa yang kerap berbuat kasar terhadap wanita Indonesia itu. Kasus ini masih dalam proses persidangan di pengadilan setempat.
(nvc/ita)