Kasus ini terjadi di salah satu kamar sebuah hostel di kawasan Bandar Baru Nilai, Malaysia pada Mei lalu. Hostel tersebut dihuni oleh para pekerja setempat dan aksi pemerkosaan dilakukan di lantai dua. Korban dalam kasus ini masih berusia 13 tahun.
Dalam persidangan, terdakwa Mohd Hanafiz Mohd Sanusi mengaku bersalah atas dakwaan pemerkosaan yang dijeratkan kepadanya. Saat kasus ini terjadi, Mohd Hanafiz bekerja sebagai pelayan di sebuah restoran setempat. Demikian seperti dilansir New Straits Times, Selasa (20/8/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada hari yang sama atau 3 Juni lalu, Mohd Hanafiz pun ditangkap polisi di restoran tempatnya bekerja di Bandar Baru Nilai.
Dalam persidangan, Mohd Hanafiz yang tidak didampingi pengacara ini memohon keringanan hukuman kepada hakim. Dia beralasan, dirinya memiliki seorang ibu dan tiga orang saudara yang masih sekolah.
Namun jaksa penuntut umum meminta hakim menjatuhkan hukuman berat agar memberi efek jera. Menurut jaksa, perbuatan terdakwa merupakan pelanggaran serius.
Hakim Nariman Badruddin menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara. Hukuman ini dipotong masa tahanan yang telah dijalani terdakwa sejak ditangkap pada Juni lalu.
(nvc/ita)










































