Kasus ini sempat menggemparkan warga Brasil dan menjadi pemberitaan media asing. Dalam sidang yang digelar Kamis (15/8) waktu setempat, hakim Guilherme Schilling menjatuhkan vonis bervariasi terhadap ketiga terdakwa.
Seperti dilansir New Straits Times, Jumat (16/8/2013), Jonathan Froudakis (20) dan Walace Aparecido de Souza Silva (21) divonis masing-masing 49 tahun 3 bulan penjara. Keduanya divonis bersalah atas dakwaan pemerkosaan, perampokan dan pemerasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam putusannya, pengadilan menyebut serangan tersebut diwarnai aksi sadisme dan penghinaan.
Kasus ini terjadi pada 30 Maret lalu, ketika korban dan kekasihnya yang berasal dari Prancis menumpang angkutan umum di kawasan pantai Copacabana, Rio. Pasangan ini dilaporkan berada di Brasil untuk belajar bahasa Portugis.
Namun tak diduga, sopir dan semacam kondektur angkutan tersebut merampok para penumpang di tengah jalan dan meminta seluruh penumpang keluar, kecuali pasangan tersebut.
Para pelaku kemudian mengikat pria Prancis tersebut dan memukulinya dengan dongkrak. Kemudian mereka memperkosa korban berulang kali di dalam angkutan yang berbentuk van ini. Saat pemerkosaan berlangsung, angkutan ini melaju berkeliling wilayah Rio.
Tidak hanya itu, pelaku juga berbelanja dengan menggunakan kartu kredit milik korban. Setelah puas, pelaku menurunkan korban dan kekasihnya di wilayah pinggiran Sao Goncalo. Kasus ini kemudian ditangani polisi dan dengan cepat para pelaku pun ditangkap.
(nvc/ita)











































