"Saya menyesal tindakan saya telah menyakiti orang dan melukai Amerika Serikat," katanya di hadapan hakim militer di Fort Meade, Kolonel Denisse Lind, dalam sidang dengan agenda vonis, Kamis (15/8/2013).
Sebelumnya, Manning membantah dia membocorkan rahasia AS untuk kepentingan musuh. Dia dinyatakan bersalah atas aksi spionase. Meski demikian dalam putusan tersebut dia dinyatakan tidak terbukti melakukan hal itu untuk membantu kepentingan musuh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada persidangan sebelumnya, Selasa (30/7) waktu setempat, Manning dinyatakan tak bersalah atas dakwaan paling kontroversial, yakni 'membantu musuh'. Dakwaan ini memiliki ancaman paling berat dari dakwaan lain, yakni hukuman penjara seumur hidup.
Dalam persidangan, jaksa berargumen bahwa tindakan Manning ini telah membantu dan menguntungkan Osama bin Laden dan Al-Qaeda. Namun hakim Lind tidak sependapat dan menyatakan hal tersebut tak terbukti.
"Pada salah satu dakwaan, pengadilan menyatakan Anda tidak bersalah," ucap Lind saat membaca putusan.
Namun demikian, Manning dinyatakan bersalah atas sejumlah dakwaan spionase lainnya yang bisa membuatnya mendekam di penjara selama 136 tahun lamanya. Hakim yang memimpin persidangan, Kolonel Denise Lind menyatakan Manning bersalah atas 7 dakwaan spionase termasuk mencuri properti pemerintah dan meretas komputer yang berisi rekaman penting.
Manning juga dinyatakan bersalah atas periliisan informasi intelijen ke internet, dengan membocorkan rekaman serangan dua helikopter Apache AS yang menewaskan 12 warga sipil di Baghdad tahun 2007 lalu. Kemudian, hakim Lind juga menyatakan Manning bersalah atas 5 dakwaan yang menyebut dirinya tidak mematuhi kode etik militer.
(ahy/ahy)