Tentara AS Pembocor WikiLeaks: Tindakan Saya Melukai Amerika

Tentara AS Pembocor WikiLeaks: Tindakan Saya Melukai Amerika

- detikNews
Kamis, 15 Agu 2013 04:51 WIB
Jakarta - Tentara Amerika Serikat (AS) Bradley Manning yang diadili terkait pembocoran informasi rahasia kepada WikiLeaks, mengakui kesalahan atas apa yang dia perbuat. Penyesalan tersebut disampaikannya di persidangan militer.

"Saya menyesal tindakan saya telah menyakiti orang dan melukai Amerika Serikat," katanya di hadapan hakim militer di Fort Meade, Kolonel Denisse Lind, dalam sidang dengan agenda vonis, Kamis (15/8/2013).

Sebelumnya, Manning membantah dia membocorkan rahasia AS untuk kepentingan musuh. Dia dinyatakan bersalah atas aksi spionase. Meski demikian dalam putusan tersebut dia dinyatakan tidak terbukti melakukan hal itu untuk membantu kepentingan musuh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tentara berusia 25 tahun ini mengakui telah membocorkan lebih dari 700 ribu dokumen kepada WikiLeaks yang dipimpin Julian Assange. Manning dijerat 22 dakwaan oleh pengadilan, namun ada dua dakwaan yang dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan militer.

Pada persidangan sebelumnya, Selasa (30/7) waktu setempat, Manning dinyatakan tak bersalah atas dakwaan paling kontroversial, yakni 'membantu musuh'. Dakwaan ini memiliki ancaman paling berat dari dakwaan lain, yakni hukuman penjara seumur hidup.

Dalam persidangan, jaksa berargumen bahwa tindakan Manning ini telah membantu dan menguntungkan Osama bin Laden dan Al-Qaeda. Namun hakim Lind tidak sependapat dan menyatakan hal tersebut tak terbukti.

"Pada salah satu dakwaan, pengadilan menyatakan Anda tidak bersalah," ucap Lind saat membaca putusan.

Namun demikian, Manning dinyatakan bersalah atas sejumlah dakwaan spionase lainnya yang bisa membuatnya mendekam di penjara selama 136 tahun lamanya. Hakim yang memimpin persidangan, Kolonel Denise Lind menyatakan Manning bersalah atas 7 dakwaan spionase termasuk mencuri properti pemerintah dan meretas komputer yang berisi rekaman penting.

Manning juga dinyatakan bersalah atas periliisan informasi intelijen ke internet, dengan membocorkan rekaman serangan dua helikopter Apache AS yang menewaskan 12 warga sipil di Baghdad tahun 2007 lalu. Kemudian, hakim Lind juga menyatakan Manning bersalah atas 5 dakwaan yang menyebut dirinya tidak mematuhi kode etik militer.

(ahy/ahy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads