Penggal 2 Anak Anjing, Pria AS Ditangkap Polisi

Penggal 2 Anak Anjing, Pria AS Ditangkap Polisi

- detikNews
Selasa, 13 Agu 2013 16:33 WIB
Ilustrasi (Asia One)
Atlanta - Seorang pria di Atlanta, Amerika Serikat ditangkap polisi karena memenggal dua ekor anak anjing. Pria ini dijerat atas dakwaan kekejaman terhadap binatang.

Pria bernama Robert Davis ini memenggal dua anak anjing jenis pit bull dan membuang potongan tubuhnya ke hutan. Kedua anak anjing tersebut merupakan milik tetangga Davis, yang memang dititipkan kepadanya.

Davis diminta untuk merawat anjing tersebut selama beberapa hari, sementara si pemilik anjing, Tyler Tedesco dan kekasihnya pergi keluar. Namun betapa kagetnya ketika dia mendapat kabar bahwa kedua anjingnya mati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tedesco lebih kaget lagi ketika menyadari bahwa kedua anjing itu mati karena dibunuh. Menurut Tedesco, Davis sempat keceplosan ketika mengobrol dengan John, temannya yang lain.

"Dia memberitahu John bahwa dia hanya bercanda. Tapi Anda tidak bisa bercanda seperti itu. Ada tidak bisa duduk dan berkata 'Saya memenggal kepala anjingmu'," tutur Tedesco kepada media setempat, Channel 2 dan dilansir wsbtv.com, Selasa (13/8/2013).

Ketika memeriksa kuburan anjing tersebut dan menyadari bahwa anjing tersebut dipenggal, Tedesco dan rekannya terkejut dan berlari menjauh. Mereka langsung mengubungi polisi untuk melaporkan tindakan keji Davis tersebut.

"Kami semua berlari keluar dan menangis. Segera setelah kami melihatnya, benar-benar hal yang tidak ingin dilihat siapapun. Dan hal ini memang sangat berat bagi kami untuk mengetahui bahwa ada orang yang mampu melakukan hal semacam itu kepada binatang tidak berdosa," ucap Tedesco.

Polisi yang datang ke lokasi melakukan pemeriksaan dan menemukan potongan mayat anjing tersebut di hutan. Davis langsung ditangkap dan dibawa ke kantor polisi.

Davis dijerat dua dakwaan kekejaman terhadap binatang dan dakwaan menyembunyikan bukti, karena dia berusaha membuang potongan tubuh kedua anjing tersebut. Atas dakwaan ini, Davis terancam hukuman maksimal 13 tahun penjara jika terbukti bersalah.

(nvc/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads