Tang Leng Khuen (44) dinyatakan bersalah telah memukul PRT bernama Lilis Sriyatun di bagian punggung dan menendangnya di bagian perut. Insiden ini terjadi pada tahun 2009 lalu di kediamannya. Demikian seperti dilansir Channel News Asia, Jumat (2/8/2013).
Istri Tang, Soh Meiyun telah diadili terlebih dahulu dan divonis 16 bulan penjara pada Desember 2012 lalu. Soh dinyatakan bersalah atas tindak penganiayaan terhadap si PRT dengan menggunakan tongkat bambu, sendok panas dan jarum jahit. Aksi kejam tersebut dilakukannya karena tidak puas dengan kinerja TKI tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, sang istri, Soh telah bebas dengan jaminan dan tengah menunggu sidang banding atas vonisnya.
Saat membaca putusan, hakim Lee Poh Choo menyatakan bahwa Tang sebenarnya menyadari tindak penganiayaan yang dilakukan istrinya terhadap si PRT. Namun bukannya menolong TKI tersebut, Tang justru ikut menganiayanya.
Hakim Lee menekankan, tidak ada pembenaran bagi seorang pria yang menganiaya wanita. Terlebih lagi, korban penganiayaan merupakan seorang pekerja domestik asing yang menjadi tanggung jawabnya.
"Meskipun tidak ada laporan medis terkait dampak psikologis, dia (PRT-red) pasti sangat menderita, takut, merasa terhina, kesakitan selama 3 bulan," ucap hakim Lee.
(nvc/ita)










































