Bantu Istri Aniaya PRT Indonesia, Pria Singapura Dibui 4 Minggu

Bantu Istri Aniaya PRT Indonesia, Pria Singapura Dibui 4 Minggu

Novi Christiastuti - detikNews
Jumat, 02 Agu 2013 17:33 WIB
Bantu Istri Aniaya PRT Indonesia, Pria Singapura Dibui 4 Minggu
Ilustrasi
Singapura - Pria Singapura yang berprofesi sebagai progammer IT divonis 4 minggu penjara oleh pengadilan. Pria ini dinyatakan bersalah telah bersekongkol dengan istrinya untuk menganiaya pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia.

Tang Leng Khuen (44) dinyatakan bersalah telah memukul PRT bernama Lilis Sriyatun di bagian punggung dan menendangnya di bagian perut. Insiden ini terjadi pada tahun 2009 lalu di kediamannya. Demikian seperti dilansir Channel News Asia, Jumat (2/8/2013).

Istri Tang, Soh Meiyun telah diadili terlebih dahulu dan divonis 16 bulan penjara pada Desember 2012 lalu. Soh dinyatakan bersalah atas tindak penganiayaan terhadap si PRT dengan menggunakan tongkat bambu, sendok panas dan jarum jahit. Aksi kejam tersebut dilakukannya karena tidak puas dengan kinerja TKI tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tindak penganiayaan yang diterima si PRT dari majikannya ini terjadi hampir setiap hari. Hingga pada akhirnya Lilis berhasil kabur dari rumah majikannya dan mencari bantu orang lain.

Saat ini, sang istri, Soh telah bebas dengan jaminan dan tengah menunggu sidang banding atas vonisnya.

Saat membaca putusan, hakim Lee Poh Choo menyatakan bahwa Tang sebenarnya menyadari tindak penganiayaan yang dilakukan istrinya terhadap si PRT. Namun bukannya menolong TKI tersebut, Tang justru ikut menganiayanya.

Hakim Lee menekankan, tidak ada pembenaran bagi seorang pria yang menganiaya wanita. Terlebih lagi, korban penganiayaan merupakan seorang pekerja domestik asing yang menjadi tanggung jawabnya.

"Meskipun tidak ada laporan medis terkait dampak psikologis, dia (PRT-red) pasti sangat menderita, takut, merasa terhina, kesakitan selama 3 bulan," ucap hakim Lee.

(nvc/ita)


Berita Terkait