Jeon Goon-pyo (59) dijerat pasal penyuapan oleh pengadilan setempat. Saat masih menjabat, Jeon menerima uang tunai sebesar US$ 300 ribu dan jam tangan mewah dari seorang konglomerat Korsel, yang juga pemilik perusahaan hiburan dan makanan CJ Group.
Kasus ini terjadi pada bulan Juli tahun 2006 lalu, atau tepatnya ketika Jeon baru saja menjabat kepala Badan Layanan Pajak Nasional (NTS) Korsel. Demikian seperti dilansir AFP, Jumat (2/8/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lee (53) didakwa menyembunyikan aset senilai 96 miliar won atau setara Rp 877 miliar tanpa melaporkannya. Tidak hanya itu, Lee juga didakwa mengemplang pajak sejak tahun 2004, hingga mencapai 54,6 miliar won atau setara Rp 499 miliar.
Beberapa mantan pejabat pajak lainnya juga terjerat kasus ini dan diadili secara terpisah. Mantan Wakil Kepala NTS Heo Byung-Ik yang menjabat semasa era Jeon, telah ditangkap terlebih dahulu. Peran Heo dalam kasus ini adalah mengantarkan uang suap yang diberikan dalam mata uang dolar AS tersebut kepada Jeon.
Kemudian ada juga Kepala NTS cabang Seoul, Song Gwang-Jo yang dijerat dakwaan korupsi. Song yang mundur dari jabatannya pada Kamis (1/8) kemarin, diduga menerima jamuan makan mewah oleh CJ Group pada tahun 2006 lalu, ketika dia masih menjadi inspektur pajak.
Penyidikan kasus ini dimulai ketika hasil audit pada kekayaan konglomerat Lee menunjukkan adanya penggelapan aset dan pengemplangan pajak. Otoritas pajak menemukan fakta bahwa CJ Group beserta pemimpinnya mengemplang pajak penghasilan maupun korporat total sebesar 356 miliar won (Rp 3,2 triliun).
Penangkapan mantan pejabat tinggi Korsel ini terjadi setelah muncul laporan bahwa Korsel tengah menghadapi level korupsi tertinggi dalam sejarah. Kantor berita Yonhap dan sejumlah media setempat lainnya menyebut bahwa Korsel masuk dalam survei sebagai 'negara berkembang paling korup di Asia.'
(nvc/ita)











































