"Karena itu partai ini dinyatakan ilegal," kata Moazzem Hossain, hakim kepala yang memimpin persidangan yang digelar di ibukota Dhaka dengan pengamanan ketat, seperti dilansir AFP, Kamis (1/8/2013).
Dengan putusan ini berarti Jamaat, partai oposisi utama Bangladesh itu, tak bisa menempatkan para kandidatnya dalam pemilu tahun 2014 mendatang.
"Sebagai partai, pendaftaran Jamaat di komisi pemilu dinyatakan ilegal, dengan konsekuensi mereka tak bisa ikut pemilu sebagai partai politik," kata pengacara untuk komisi pemilu Bangladesh, Shahdeen Malik.
"Partai tersebut masih tetap bisa melakukan aktivitas-aktivitas politik lainnya. Jika partai itu mengubah piagamnya, mengembalikannya sejalan dengan konstitusi dan mendaftar ulang, barulah akan bisa terdaftar," tandas Malik.
Para aktivis sekuler sejak lama telah mendesak agar Jamaat dinyatakan terlarang terkait perannya dalam perang kemerdekaan tahun 1971. Selama perang itu, Jamaat menentang Bangladesh melepaskan diri dari Pakistan.
Belum lama ini para pemimpin Jamaat telah diadili atas dakwaan kejahatan perang. Empat di antaranya telah dijatuhi vonis mati atas dakwaan pembunuhan massal dan pemerkosaan.
(ita/ita)











































