Oleh pengadilan setempat, wanita bernama Tutik Hernalia ini divonis 6 tahun penjara. Tutik didakwa telah mencuri uang dan barang-barang majikannya senilai 50 ribu ringgit atau setara Rp 158 juta. Dia juga dijerat dakwaan memberi keterangan palsu kepada polisi.
Dalam persidangan, seperti dilansir The Star, Kamis (1/8/2013), Tutik mengakui bersalah atas kedua dakwaan tersebut. PRT berusia 42 tahun ini sudah bekerja pada majikannya selama 3 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Tutik, para perampok berhasil merampas uang tunai sebesar 1.600 ringgit beserta dua jam tangan dan dua telepon genggam. Sang majikan lantas melaporkan perampokan ini ke polisi.
Namun ketika diinterogasi oleh polisi, Tutik tiba-tiba mengaku dirinya telah mengarang cerita perampokan tersebut. Dia pun dijerat pasal pemberian keterangan palsu dan pasal pencurian.
Hakim Salina Omar yang memimpin persidangan kasus ini menyatakan, Tutik bersalah atas kedua dakwaan tersebut. Hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara untuk dakwaan pencurian dan hukuman 2 tahun penjara untuk dakwaan pemberian keterangan palsu.
(nvc/ita)