Bunuh dan Culik Turis Inggris, Pria Kenya Divonis Mati

Bunuh dan Culik Turis Inggris, Pria Kenya Divonis Mati

- detikNews
Rabu, 31 Jul 2013 12:47 WIB
Ilustrasi
Nairobi - Seorang pria di Kenya dijatuhi vonis mati karena membunuh turis asal Inggris. Pria ini juga menculik istri turis Inggris tersebut dari sebuah resor terpencil di dekat perbatasan Somalia.

Kasus pembunuhan dan penculikan yang terjadi tahun 2011 ini mengguncang sektor pariwisata Kenya. Sang turis yang bernama David Tebbutt dihabisi oleh pria ini.

Sedangkan istrinya, Judith Tebbutt dibawa kabur dengan kapal dan kemudian disekap oleh bajak laut Somalia selama 6 bulan. Militer Kenya pun melakukan operasi militer untuk memberantas bajak laut tersebut, yang sebagian besar merupakan anggota militan al-Shabaab. Demikian seperti dilansir Reuters, Rabu (31/7/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya menjatuhkan vonis mati terhadap Ali Babitu Kololo atas tindak perampokan dengan kekerasan dan saya juga menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepadanya atas tindak penculikan," jelas hakim Johnstone Munguti.

Terhadap vonis ini, Kololo memprotes. Sambil berteriak, dia menyebut dirinya tidak bersalah dalam kasus ini.

"Pada nantinya kita semua akan mati," tutur Kololo ketika polisi kembali memborgolnya dan membawanya kembali ke penjara. Dalam kasus ini, diketahui bahwa Kololo baru saja dipecat dari pekerjaannya di desa safari beberapa bulan sebelum kejadian.

Selama beberapa tahun terakhir, Kenya tidak pernah melaksanakan eksekusi mati. Kebanyakan narapidana yang divonis mati menunggu eksekusi hingga seumur hidupnya di dalam penjara.

(nvc/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads