Ronald Post yang selama 28 tahun terakhir menunggu eksekusi mati terhadapnya, seharusnya disuntik mati pada Januari lalu. Namun kemudian eksekusi mati tersebut ditunda karena sang pengacara mengajukan keberatan ke pengadilan, bahwa kliennya terlalu gemuk untuk disuntik mati.
Demikian seperti dilansir AFP, Sabtu (27/7/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Otoritas setempat lantas menurunkan hukuman yang dijatuhkan kepada Post menjadi hukuman penjara seumur hidup, tanpa adanya kesempatan untuk bebas bersyarat. Gubernur Ohio, Joh Kascih mengumumkan pada saat itu bahwa eksekusi mati terhadap Post dibatalkan.
Sejak saat itu, Post pun menjalani masa tahanan di penjara seperti narapidana lainnya. Namun sayangnya, kondisi kesehatan Post terus memburuk dalam beberapa minggu terakhir.
Juru bicara otoritas penjara Ohio membenarkan kabar kematian Post ini. Menurutnya, Post meninggal dunia pada Kamis (25/7) waktu setempat di rumah sakit penjara di Columbus, tempatnya ditahan selama ini.
"Kematiannya sudah diperkirakan," ujar si juru bicara yang enggan disebut namanya.
Post dijatuhi vonis mati karena membunuh seorang pegawai hotel pada tahun 1983 lalu.
(nvc/gah)