Jasad bocah perempuan bernama Keisha Weippeart ini ditemukan dalam kondisi telah membusuk dan hangus sebagian di sebuah semak-semak. Parahnya, temuan ini terjadi 8 bulan setelah sang ibu, Kristi Anne Abrahams, melaporkan ke polisi bahwa anaknya hilang.
Seperti dilansir Asia One, Kamis (18/7/2013), kasus ini terjadi pada Juli 2010 lalu namun persidangannya baru digelar tahun ini. Hakim Mahkamah Agung Ian Harrison menyatakan sang ibu, Abrahams bersalah telah menghabisi nyawa bocah ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa menyebabkan kematian korban dengan melakukan tindak kekerasan yang mematikan terhadap anak kecil yang lemah dan tak berdaya, yang seharusnya mendapat perlindungan dari ibunya," ujar hakim Harrison dalam putusannya.
"Kematian anak ini menggugah emosi masyarakat, dengan demikian saya memvonisnya bersalah," imbuhnya.
Wanita berusia 30 tahun ini dijatuhi vonis penjara maksimum 22 tahun 6 bulan. Namun, Abrahams bisa mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani masa hukuman selama 16 tahun.
Abrahams divonis bersalah atas dakwaan pembunuhan dan merusak jasad korban dengan membuangnya di semak-semak dan membakarnya, dengan tujuan menghilangkan bukti.
Persidangan mengungkapkan bahwa Abrahamas sempat menyimpan jasad anaknya di dalam koper, yang disembunyikan di dalam kamarnya selama beberapa hari. Kemudian dia membuang jasad tersebut di hutan dengan menguburnya.
Kasus ini menghebohkan warga Mount Druitt di Sydney, yang merupakan tempat tinggal Abrahams. Ketika sidang vonis digelar, banyak warga setempat yang hadir dan mereka bertepuk tangan ketika hakim menjatuhkan vonis penjara terhadap Abrahams.
(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini