Ali Ahsan Mohammad Mujahid dinyatakan bersalah atas lima dakwaan, termasuk penculikan dan pembunuhan. Vonis mati pun dijatuhkan oleh pengadilan khusus Mahkamah Kejahatan Internasional yang dibentuk pemerintah Bangladesh dan telah menuai banyak kritikan publik.
"Dalam tiga dari lima dakwaan, dia mendapat hukuman mati," ujar jaksa agung muda Bangladesh M.K. Rahman seperti dilansir kantor berita AFP, Rabu (17/7/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mujahid saat ini merupakan pejabat tertinggi kedua di partai Jamaat-e-Islami dan juga pemimpin berpengaruh dalam aliansi oposisi yang terdiri dari 18 partai.
Vonis mati ini dijatuhkan setelah pemimpin spiritual partai Jamaat-e-Islami, Ghulam Azam, mendapat vonis penjara 90 tahun atas dakwaan mendalangi kekejaman-kekejaman selama perang tersebut.
Vonis ini menuai kecaman keras para pendukung Jamaat yang meluapkan kemarahan mereka dengan turun ke jalan-jalan untuk berdemo. Aksi demo yang terjadi di berbagai wilayah Bangladesh ini diwarnai bentrokan antara para demonstran dan polisi. Akibatnya, lima orang tewas dalam bentrokan-bentrokan tersebut.
(ita/nrl)