Sabuk Pengaman Susah Dilepas, Boeing Digugat 83 Penumpang Pesawat Asiana

Sabuk Pengaman Susah Dilepas, Boeing Digugat 83 Penumpang Pesawat Asiana

- detikNews
Rabu, 17 Jul 2013 10:41 WIB
Chicago - Kecelakaan pesawat Asiana Airlines berbuntut panjang. Sebanyak 83 penumpang mengajukan gugatan hukum atau class action bernilai jutaan dolar Amerika terhadap pihak Boeing, yang merupakan perusahaan pembuat pesawat yang jatuh di San Francisco, Amerika Serikat itu.

Gugatan ini diwakili oleh kantor pengacara yang bermarkas di Chicago, Ribbeck Law. Dalam gugatannya, para penumpang mengeluhkan sejumlah kelemahan desain pesawat Boeing 777 yang mengudara dari Shanghai ke San Francisco melalui Seoul tersebut.

Seperti dilansir AFP, Rabu (17/7/2013), pihak Ribbeck Law menyebutkan, salah satu indikasi penyebab kecelakaan tersebut adalah kesalahan mekanis, yakni tidak berfungsinya auto-throttle atau tuas pengendali akselerasi pesawat. Ribbeck Law juga menggarisbawahi kesalahan desain pada sliding ramp dalam pesawat tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sliding ramp yang berfungsi sebagai pintu keluar darurat ini justru terbuka di dalam pesawat dan menghalangi pintu keluar. "Malah melukai penumpang dan menghalangi jalan mereka untuk keluar dengan selamat," jelas Ribbeck.

Kelemahan lainnya ada pada sabuk pengaman yang susah dilepas usai pesawat jatuh. Menurut para penumpang, polisi harus memberikan pisau kepada awak pesawat untuk membantu mengeluarkan penumpang dari tempat duduknya.

"Polisi memberikan pisau kepada awak kabin yang ada di dalam pesawat yang mulai terbakar, agar mereka bisa melepaskan penumpang dari tempat duduknya," ucapnya.

Gugatan ini telah diserahkan ke kantor pusat Boeing yang ada di Chicago. Untuk sementara gugatan baru diajukan kepada Boeing. Namun dalam perkembangannya, lanjut Ribbeck, gugatan juga bisa diajukan kepada pihak maskapai Asiana Airlines dan sejumlah perusahaan lainnya yang disinyalir ikut turut andil dalam kecelakaan ini.

"Sangat buruk karena sliding ramp terbuka di dalam pesawat dan menghalangi pintu keluar, membuat kami terjebak di dalam pesawat yang terbakar," cetus seorang penumpang, Zhang Yuan yang mengalami luka parah di tulang belakang dan patah tulang kaki.

"Suami saya, anak saya, penumpang lainnya dan saya tidak seharusnya mengalami luka sedemikian parah jika sliding ramp dan sabuk pengaman tidak menjebak kami di dalam pesawat yang terbakar," imbuhnya dalam pernyataan gugatan tersebut.

(nvc/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads