Terlibat Konflik Sektarian, 25 Orang di Myanmar Dibui 3-15 Tahun

Terlibat Konflik Sektarian, 25 Orang di Myanmar Dibui 3-15 Tahun

- detikNews
Jumat, 12 Jul 2013 13:55 WIB
Ilustrasi
Naypyidaw - Pengadilan Myanmar memvonis 25 warganya dengan hukuman 3-15 tahun penjara terkait konflik sektarian di negara tersebut. Mereka bersalah melakukan pembunuhan dan kejahatan lainnya dalam kerusuhan antar warga penganut Buddha dan Islam di Myanmar.

Seperti dilansir Washington Post, Jumat (12/7/2013), para terdakwa yang menganut Buddha ini terlibat kerusuhan berdarah di wilayah Meikhtila, termasuk serangan sekelompok orang terhadap sebuah sekolah Islam bernama Mingalar Zayone. Mereka menyerang murid dan guru-guru di sekolah tersebut hingga menewaskan 36 orang, yakni 32 orang siswa dan 4 orang guru.

Serangan ini merupakan dampak dari keributan antara seorang warga penganut Buddha dengan warga muslim di sebuah toko emas setempat, serta aksi pembakaran seorang biksu oleh 4 pria muslim setempat. Para terdakwa menggunakan golok, tongkat besi dan batu dalam serangan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Media setempat, Keymon, melaporkan bahwa 7 terdakwa dijatuhi vonis 3-15 tahun penjara atas dakwaan pembunuhan dan tindakan yang melukai orang lain terkait penyerangan sekolah Islam tersebut. Kemudian 10 terdakwa lainnya divonis 1-9 tahun penjara atas kasus pembunuhan seorang pria muslim.

Sedangkan 6 terdakwa pria dan seorang terdakwa wanita divonis 2 tahun penjara atas pengrusakan toko emas di Meikthila. Terakhir seorang terdakwa lain divonis 5 tahun penjara atas dakwaan penganiayaan terkait tewas dua pria penganut Islam.

Dalam waktu yang hampir bersamaan, pengadilan setempat juga mengadili sejumlah terdakwa penganut Islam dalam kaitan kasus yang sama. Terkait penyerangan sekolah Islam, seorang warga muslim divonis bersalah.

Kemudian 3 pria muslim lainnya divonis 7 tahun penjara atas kasus pembunuhan mahasiswa berusia 19 tahun saat kerusuhan terjadi. Masih dalam kasus yang sama, seorang warga penganut Islam divonis hukuman penjara seumur hidup.

Kekerasan sektarian di Myanmar berawal di wilayah Rakhine, sekitar setahun yang lalu. Konflik ini kemudian meluas ke wilayah Myanmar lainnya, termasuk Meikhthila dan Okkan. Tercatat kekerasan sektarian ini menewaskan 250 orang dan memaksa sekitar 140 ribu orang lainnya mengungsi.

(nvc/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads