64 Warga Muslim di UAE Dibui 7-15 Tahun Atas Plot Gulingkan Pemerintah

64 Warga Muslim di UAE Dibui 7-15 Tahun Atas Plot Gulingkan Pemerintah

- detikNews
Selasa, 02 Jul 2013 15:53 WIB
64 Warga Muslim di UAE Dibui 7-15 Tahun Atas Plot Gulingkan Pemerintah
Dubai, - Pengadilan tertinggi Uni Emirat Arab (UAE) hari ini menjatuhkan vonis penjara maksimum 15 tahun bagi 64 warga muslim atas dakwaan merencanakan untuk menggulingkan pemerintah. Sementara 25 orang lainnya dibebaskan dari dakwaan yang sama.

Mahkamah Agung UAE memvonis 56 dari 94 terdakwa dengan hukuman penjara antara 7 dan 10 tahun. Sementara delapan terdakwa lainnya divonis 15 tahun penjara secara in absentia.

Demikian diberitakan stasiun televisi Abu Dhabi seperti dilansir kantor berita AFP, Selasa (2/7/2013). Sebanyak 25 terdakwa lainnya dinyatakan bebas. Namun sisanya, lima terdakwa lainnya tidak diketahui bagaimana nasib mereka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut jaksa penuntut umum, para terdakwa tersebut didakwa atas kaitan mereka dengan kelompok Al-Islah, yang memiliki kaitan dengan Ikhwanul Muslimin. Gerakan-gerakan politik dinyatakan terlarang di UAE.

Persidangan mereka merupakan yang terbesar dalam sejarah UAE. Para terdakwa itu termasuk pengacara-pengacara, para profesor universitas dan para mahasiswa. Mereka ditangkap antara Maret dan Desember 2012 karena diduga berencana menggulingkan pemerintahan UAE.

Menurut jaksa penuntut umum Salem Kobaish, para terdakwa telah membentuk "organisasi rahasia" yang berhubungan dengan orang-orang dan sejumlah organisasi di luar negeri, termasuk Ikhwanul Muslimin.

(ita/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads