Mahkamah Agung UAE memvonis 56 dari 94 terdakwa dengan hukuman penjara antara 7 dan 10 tahun. Sementara delapan terdakwa lainnya divonis 15 tahun penjara secara in absentia.
Demikian diberitakan stasiun televisi Abu Dhabi seperti dilansir kantor berita AFP, Selasa (2/7/2013). Sebanyak 25 terdakwa lainnya dinyatakan bebas. Namun sisanya, lima terdakwa lainnya tidak diketahui bagaimana nasib mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Persidangan mereka merupakan yang terbesar dalam sejarah UAE. Para terdakwa itu termasuk pengacara-pengacara, para profesor universitas dan para mahasiswa. Mereka ditangkap antara Maret dan Desember 2012 karena diduga berencana menggulingkan pemerintahan UAE.
Menurut jaksa penuntut umum Salem Kobaish, para terdakwa telah membentuk "organisasi rahasia" yang berhubungan dengan orang-orang dan sejumlah organisasi di luar negeri, termasuk Ikhwanul Muslimin.
(ita/nrl)











































