Dikutip dari Washington Post, Jumat (28/6/2013), Dzhokar didakwa karena menggunakan senjata atau alat yang menyebabkan kematian massal, yaitu pengeboman di tempat umum.
Dakwaan itu juga menjelaskan bagaimana Dzhokar dan kakaknya melakukan aksi pengeboman di acara lari maraton berdarah itu.
Dakwaaan itu memperberat hukuman baginya karena Dzhokhar menyebut korban bom Boston merupakan 'ganti rugi' atas seluruh tindakan Amerika Serikat (AS) di Afghanistan dan Irak. Hal itu dinilai para hakim sangat fatal.
(rvk/bal)











































