Juru bicara Departemen Luar Negeri Filipina Raul Hernandez mengatakan, wanita tersebut termasuk di antara dua warga Filipina yang ditangkap karena menyelundupkan sekitar 12 kilogram heroin ke China pada tahun 2011.
"Presiden Benigno S. Aquino III telah menulis surat permohonan untuk Presiden China Xi Jinping yang meminta keringanan hukuman atas vonis mati tersebut," ujar Hernandez kepada para wartawan di Manila, Filipina seperti dilansir kantor berita AFP, Kamis (27/6/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keluarganya telah diberi tahu mengenai putusan Mahkamah Agung dan mereka meminta agar privasi mereka dihargai di saat-saat yang sangat sulit ini," tutur Hernandez.
Dikatakan Hernandez, meskipun Presiden Aquino telah menyampaikan permintaan pengampunan, namun ada bukti-bukti yang pengaruhnya sangat kuat terhadap kasus wanita itu. Dia juga menekankan, pemerintah Filipina menghormati hukum China dan putusan Mahkamah Agung setempat atas kasus ini.
Sebelumnya pada Maret 2011 lalu, otoritas China menghukum mati tiga warga Filipina atas peredaran narkoba, meskipun pemerintah Filipina dan pihak gereja Katolik telah berulang kali mengajukan keringanan hukuman. Eksekusi mati itu menuai kecaman keras di Filipina, yang menghapuskan hukuman mati sejak tahun 2006.
(ita/nwk)