Amnesty pun mengingatkan seperti dilansir News.com.au, Selasa (25/6/2013), jika Snowden diekstradisi ke AS, dia pasti akan diadili.
"Seharusnya tak seorang pun dijerat dengan hukum apapun karena membeberkan informasi mengenai pelanggaran HAM oleh pemerintah AS. Pembeberan seperti itu dilindungi berdasarkan hak-hak kebebasan informasi dan berekspresi," cetus Widney Brown, Senior Director Hukum Internasional dan Kebijakan di Amnesty International.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Snowden, pakar IT itu diburu AS karena mengungkapkan kepada media program pengintaian rahasia pemerintah, yang didapatkannya ketika bekerja sebagai kontraktor untuk Badan Keamanan Nasional (NSA).
Pria berumur 30 tahun itu dijerat dengan pasal pencurian properti pemerintah, komunikasi ilegal tentang informasi pertahanan nasional dan komunikasi data intelijen rahasia.
(ita/nrl)











































