Pria Hong Kong Bunuh Wanita Inggris dan Simpan Mayatnya di Bawah Sofa

Pria Hong Kong Bunuh Wanita Inggris dan Simpan Mayatnya di Bawah Sofa

- detikNews
Jumat, 21 Jun 2013 17:15 WIB
Ilustrasi
Hong Kong - Seorang pria di Hong Kong divonis penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan brutal. Pria ini membunuh wanita asal Inggris dan menyembunyikan mayatnya di bawah sofa.

Pria bernama Ahmed Fareed ini divonis bersalah oleh pengadilan tinggi di Hong Kong pada Kamis (20/6). Wanita yang dibunuh Fareed merupakan bibi dari mantan istrinya, yang berasal dari Essex, Inggris dan sedang berlibur di Hong Kong.

"Terdakwa dinyatakan bersalah atas dakwaan pembunuhan dan dijatuhi vonis penjara seumur hidup," ujar juru bicara pengadilan setempat, seperti dilansir AFP, Jumat (21/6/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fareed ditangkap kepolisian Hong Kong pada Maret 2011 lalu, atau beberapa hari setelah korban yang bernama Janet Gilson dilaporkan hilang. Terakhir kali, korban yang berusia 64 tahun ini, terlihat menginap bersama keponakannya yang juga mantan istri Fareed di Lamma Island, yang bisa ditempuh dengan kapal feri dari Hong Kong.

Ketika upaya pencarian dilakukan, polisi menemukan mayat Gilson ada di bawah sofa di rumah keponakannya. Pengadilan mengungkapkan, Gilson dicekik dengan tali hingga tewas sambil mulutnya disumpal dengan handuk.

Dalam putusannya, hakim Michael Stuart-Moore menyebut aksi keji Farred ini sebagai 'kejahatan tingkat tinggi'. Sebabnya, korban tewas dalam kondisi mengenaskan dengan empat tulang rusuknya patah.

"Tidak ada kata-kata yang bisa menggambarkan aksi keji ini. Ini merupakan kasus pembunuhan paling brutal terhadap seorang wanita... yang sama sekali tidak melakukan kesalahan terhadap terdakwa," ucap hakim Stuart-Moore.

Tidak diketahui motif pelaku dalam kasus ini. Namun saat kejadian, Fareed melanggar putusan pengadilan yang melarangnya untuk masuk ke rumah mantan istrinya.

(nvc/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads