PBB Sebut Tentara Israel Sering Aniaya Anak-anak Palestina

PBB Sebut Tentara Israel Sering Aniaya Anak-anak Palestina

- detikNews
Jumat, 21 Jun 2013 13:12 WIB
Ilustrasi
Gaza City - Komisi Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyebut adanya tindak penganiayaan oleh tentara Israel terhadap anak-anak Palestina. Mulai dari penyiksaan, penyekapan hingga kekerasan seksual dialami oleh anak-anak tersebut.

Dalam laporan komisi itu, disebutkan bahwa tentara dan polisi Israel menangkapi anak-anak di Palestina saat penggerebekan yang digelar malam hari. Mereka dibawa dengan kondisi tangan terikat dan mata ditutup, serta dibawa ke tahanan tanpa memberi tahu orang tua mereka.

"Keprihatinan mendalam terkait laporan tindak penyiksaan dan penganiayaan anak-anak Palestina yang ditangkap, diadili dan ditahan oleh militer dan polisi Israel," demikian pernyataan Komisi Hak Anak PBB dalam laporan tersebut, seperti dilansir AFP, Jumat (21/6/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disebutkan juga bahwa bocah-bocah itu menjadi korban kekerasan fisik dan mental. Mereka juga diancam akan dibunuh dan dilecehkan secara seksual oleh para tentara maupun polisi Israel. Tidak hanya itu, akses terhadap makanan, minuman serta toilet juga sangat dibatasi.

"Kejahatan ini dilakukan sejak masa penangkapan, berlanjut saat pemindahan dan hingga proses interogasi demi mendapatkan pengakuan," demikian laporan tersebut.

Laporan ini disusun dari sejumlah informasi yang didapatkan dari sejumlah pihak, seperti badan PBB lainnya, sumber dari militer serta kelompok HAM Palestina dan Israel. Pemerintah maupun militer Israel sendiri tidak bersedia menanggapi informasi-informasi yang ada.

Selain menyoroti soal tindak penganiayaan di wilayah Palestina, laporan tersebut mengulas soal anak-anak Palestina yang ditahan di sejumlah penjara di Israel. Diperkirakan saat ini ada 7 ribu anak yang berusia 12-17 tahun, namun ada juga yang masih berusia 9 tahun, yang ditangkap dan ditahan Israel sejak tahun 2002 lalu.

Kebanyakan anak-anak tersebut ditangkap karena melempari batu ke pemukiman Israel atau ke tentara Israel. Berdasar undang-undang yang berlaku di Israel, tindakan tersebut terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Menanggapi laporan PBB ini, juru bicara Kementerian Luar Negeri Israel enggan berkomentar banyak. "Tidak didasarkan pada investigasi langsung ke lapangan," ucap juru bicara tersebut.

(nvc/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads