Dalam laporan komisi itu, disebutkan bahwa tentara dan polisi Israel menangkapi anak-anak di Palestina saat penggerebekan yang digelar malam hari. Mereka dibawa dengan kondisi tangan terikat dan mata ditutup, serta dibawa ke tahanan tanpa memberi tahu orang tua mereka.
"Keprihatinan mendalam terkait laporan tindak penyiksaan dan penganiayaan anak-anak Palestina yang ditangkap, diadili dan ditahan oleh militer dan polisi Israel," demikian pernyataan Komisi Hak Anak PBB dalam laporan tersebut, seperti dilansir AFP, Jumat (21/6/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kejahatan ini dilakukan sejak masa penangkapan, berlanjut saat pemindahan dan hingga proses interogasi demi mendapatkan pengakuan," demikian laporan tersebut.
Laporan ini disusun dari sejumlah informasi yang didapatkan dari sejumlah pihak, seperti badan PBB lainnya, sumber dari militer serta kelompok HAM Palestina dan Israel. Pemerintah maupun militer Israel sendiri tidak bersedia menanggapi informasi-informasi yang ada.
Selain menyoroti soal tindak penganiayaan di wilayah Palestina, laporan tersebut mengulas soal anak-anak Palestina yang ditahan di sejumlah penjara di Israel. Diperkirakan saat ini ada 7 ribu anak yang berusia 12-17 tahun, namun ada juga yang masih berusia 9 tahun, yang ditangkap dan ditahan Israel sejak tahun 2002 lalu.
Kebanyakan anak-anak tersebut ditangkap karena melempari batu ke pemukiman Israel atau ke tentara Israel. Berdasar undang-undang yang berlaku di Israel, tindakan tersebut terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Menanggapi laporan PBB ini, juru bicara Kementerian Luar Negeri Israel enggan berkomentar banyak. "Tidak didasarkan pada investigasi langsung ke lapangan," ucap juru bicara tersebut.
(nvc/ita)