Singapura akan Desak Tindakan Tegas Indonesia dalam Rapat Bahas Kabut Asap

Singapura akan Desak Tindakan Tegas Indonesia dalam Rapat Bahas Kabut Asap

- detikNews
Kamis, 20 Jun 2013 14:20 WIB
Kabut asap di Singapura (AFP)
Singapura - Pemerintah Singapura meminta adanya tindakan tegas dari pemerintah Indonesia terkait polusi asap. Sebabnya, kualitas udara di wilayah Singapura sangat mengganggu kesehatan dan aktivitas warga.

Asap kebakaran lahan di Riau merangsek masuk ke seluruh wilayah Singapura sejak akhir pekan lalu. Akibatnya, warga maupun wisatawan yang ada di Singapura terpaksa tinggal di dalam rumah dan harus mengenakan masker jika memang harus beraktivitas di luar rumah.

Seperti dilansir Reuters, Kamis (20/6/2013), terlihat hanya sedikit warga Singapura yang berani keluar rumah. Beberapa pekerja konstruksi terlihat masih bekerja di lokasi proyek, sedangkan restoran cepat saji setempat terpaksa meniadakan layanan pesan antar karena kabut asap yang menyelimuti seluruh wilayah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Militer Singapura pun terpaksa menunda aktivitasnya di luar akibat polusi asap ini. Dengan kondisi seperti ini, Menteri Lingkungan dan Sumber Daya Air Singapura Vivian Balakrishnan meminta adanya tindakan tegas dari pemerintah Indonesia.

"Tidak ada satu pun negara maupun perusahaan yang memiliki hak untuk mencemari udara dengan mengorbankan kesehatan dan kesejahteraan rakyat Singapura," ujar Balakrishnan dalam pernyataannya melalui akun Facebook-nya.

Dilaporkan Kamis (20/6) ini, Kepala Badan Lingkungan Nasional Singapura (NEA) Andrew Tan akan menghadiri rapat darurat di Jakarta, membahas polusi asap ini. Jajaran pemerintah terkait dari kedua negara diharapkan mendapat solusi bagi situasi memprihatinkan ini.

"Kami akan bersikeras mendorong adanya tindakan tegas," ucap Balakrishnan.

Pada Rabu (19/6) malam, level Pollutant Standards Index (PSI) di Singapura sempat mencapai angka 321, yang berarti 'berbahaya'. Level ini merupakan level tertinggi dalam 6 tahun terakhir. Terakhir kali, level polusi udara di Singapura mencapai level tertinggi pada September 1997 lalu, dengan level PSI pada angka 226 atau berarti 'sangat tidak sehat'.

Level PSI di atas 300 mengindikasikan kualitas udara yang 'berbahaya' bagi manusia. Sedangkan level PSI antara 201-300 mengindikasikan kualitas udara yang 'sangat tidak sehat' bagi manusia.

(nvc/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads