Dituding Curi Buku Catatan Menteri Pertahanan, 2 Jurnalis Irak Ditahan

Dituding Curi Buku Catatan Menteri Pertahanan, 2 Jurnalis Irak Ditahan

- detikNews
Sabtu, 15 Jun 2013 17:05 WIB
Ilustrasi
Baghdad - Dua jurnalis Irak ditahan aparat setempat selama 10 hari terakhir. Keduanya dituding telah mencuri buku catatan milik Menteri Pertahanan usai rapat.

Seperti dilansir AFP, Sabtu (15/6/2013), dua jurnalis bernama Mohammed Fuad dan Afdhal Jumaa dituding mencuri buku catatan milik Menteri Pertahanan Saadun al-Dulaimi pada 1 Juni lalu. Saat itu, digelar rapat antara Menteri Pertahanan dengan sejumlah politikus setempat.

Rapat tersebut digelar di sebuah aula besar di Baghdad dan dihadiri sejumlah jurnalis. Sepanjang pembicaraan dilakukan, jurnalis diperbolehkan meliput.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua jurnalis tersebut bekerja untuk televisi setempat yang bernama ANB television. Keduanya ditangkap aparat setempat pada 4 Juni lalu dan masuk ke tahanan hingga sekarang.

Kementerian Pertahanan Irak menuduh kedua jurnalis itu secara sengaja telah mencuri buku catatan tersebut. Namun, para aktivis dan keluarga mereka bersikeras bahwa keduanya justru menemukan buku catatan tersebut tertinggal usai rapat dan mereka berusaha mengembalikannya ke seorang staf namun gagal.

"Kamera yang ada di aula tersebut merekam rapat tersebut, dan rekamannya mengungkapkan bahwa jurnalis tersebut memang mencuri buku catatan milik Menteri Pertahanan Saadun al-Dulaimi ketika salah satu jurnalis terlihat menyembunyikannya di bawah kemejanya," tutur seorang pejabat Kementerian Pertahanan yang enggan disebut namanya.

"Investigasi yang dilakukan semakin memperjelas bahwa jurnalis tersebut telah melakukan tindak kriminal. Berkas mereka sudah diserahkan ke pengadilan karena mereka mengambil barang yang menjadi milik pejabat senior di negera ini," imbuh pejabat tersebut.

Jika dijelaskan lebih lanjut dakwaan apa yang dijeratkan kepada kedua jurnalis tersebut.

Kasus ini memicu keprihatinan aktivis kekebasan pers di Irak. Mereka menilai, penahanan yang dilakukan aparat tanpa surat penahanan resmi merupakan bentuk kedikatoran pemerintah.

"Tindakan ini sama saja dengan kedikatoran dalam militer. Faktanya, menteri pertahanan justru bisa dituding melakukan kelalaian (karena melupakan dan meninggalkan buku catatannya), dan juga karena dia melanggar undang-undang dengan menahan jurnalis selama lebih dari 24 tanpa surat perintah penahanan resmi," tegas Kepala Journalism Freedom Observatory, organisasi kebebasan pers setempat, Ziad al-Ajili.

(nvc/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads