Pria berusia 48 tahun yang disebut pecandu narkoba ini dinyatakan bersalah atas sejumlah dakwaan dalam persidangan di wilayah Lashio, Shan State, Myanmar. Mulai dari dakwaan percobaan pembunuhan, penyerangan hingga penggunaan narkoba.
Demikian seperti disampaikan oleh polisi setempat, Moe Zaw Linn, kepada AFP, Rabu (12/6/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Insiden ini terdengar oleh warga setempat dan memicu kekerasan sektarian antara warga penganut Buddha dan penganut Islam. Mengingat terdakwa seorang muslim, serangan pun diarahkan kepada warga penganut Islam di Myanmar.
Sejumlah masjid, panti asuhan dan rumah milik warga muslim habis dibakar. Kekerasan sektarian tersebut menewaskan satu orang.
"Kami menangkap 60 orang yang diamankan oleh aparat setempat dengan membawa tongkat dan pisau dalam aksi kekerasan tersebut," terang Moe Zaw Linn.
Pria ini merupakan orang pertama yang divonis bersalah terkait konflik sektarian di Myanmar, bulan lalu. Beberapa aksi kekerasan yang terjadi di wilayah Myanmar, seringkali menargetkan warga muslim.
Namun hingga saat ini belum ada satu pun warga penganut Buddha yang diseret ke pengadilan. Justru sudah ada 10 warga muslim lainnya yang divonis bersalah atas kekerasan sektarian yang terjadi di wilayah Meiktila.
(nvc/nrl)