Pelaku yang sudah bercerai dengan istrinya ini mencabuli anaknya sebanyak dua kali pada tahun 2010 lalu. Aksi pertama dilakukannya pada Februari 2010, ketika korban berusia 9 tahun. Aksi selanjutnya dilakukan pada Desember 2010, ketika korban berusia 10 tahun.
Semua perbuatan tersebut dilakukan di kediamannya di Tanglin Halt Road, Singapura. Demikian seperti dilansir Channel News Asia, Selasa (4/6/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun hakim tetap memvonis terdakwa bersalah. Terdakwa divonis 3 tahun penjara dan hukuman cambuk 8 kali atas perbuatannya tersebut.
Hakim menyebut perbuatan terdakwa sangat 'keji' dan 'mengerikan'. Terlebih, korban merupakan anak kandung terdakwa. Dalam putusannya, hakim menyebut terdakwa telah menyalahgunakan kepercayaan yang dimilikinya sebagai seorang ayah.
Tidak dijelaskan lebih lanjut mengenai keberadaan ibu dari korban, saat kasus ini terjadi.
(nvc/nrl)










































