Pria Singapura Mendekam 3 Tahun di Penjara karena Cabuli Putrinya

Pria Singapura Mendekam 3 Tahun di Penjara karena Cabuli Putrinya

Novi Christiastuti - detikNews
Selasa, 04 Jun 2013 18:28 WIB
Pria Singapura Mendekam 3 Tahun di Penjara karena Cabuli Putrinya
Ilustrasi
Singapura - Seorang pria pengangguran di Singapura mencabuli putri kandungnya beberapa kali. Ayah tiga anak ini dihukum 3 tahun penjara dan hukuman cambuk sebanyak 8 kali atas perbuatannya ini.

Pelaku yang sudah bercerai dengan istrinya ini mencabuli anaknya sebanyak dua kali pada tahun 2010 lalu. Aksi pertama dilakukannya pada Februari 2010, ketika korban berusia 9 tahun. Aksi selanjutnya dilakukan pada Desember 2010, ketika korban berusia 10 tahun.

Semua perbuatan tersebut dilakukan di kediamannya di Tanglin Halt Road, Singapura. Demikian seperti dilansir Channel News Asia, Selasa (4/6/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam persidangan, terdakwa yang berusia 49 tahun ini mengaku menyesali perbuatannya. Menurut pengacaranya, terdakwa merasa marah dengan dirinya sendiri atas perbuatannya ini.

Namun hakim tetap memvonis terdakwa bersalah. Terdakwa divonis 3 tahun penjara dan hukuman cambuk 8 kali atas perbuatannya tersebut.

Hakim menyebut perbuatan terdakwa sangat 'keji' dan 'mengerikan'. Terlebih, korban merupakan anak kandung terdakwa. Dalam putusannya, hakim menyebut terdakwa telah menyalahgunakan kepercayaan yang dimilikinya sebagai seorang ayah.

Tidak dijelaskan lebih lanjut mengenai keberadaan ibu dari korban, saat kasus ini terjadi.

(nvc/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini