Kementerian Dalam Negeri Saudi menyatakan seperti dilansir kantor berita AFP, Selasa (4/6/2013), Shuwail al-Amri dinyatakan bersalah atas pembunuhan Mohammed al-Amri, seorang kerabat keluarganya. Dia secara sengaja menabrak korban dengan mobilnya setelah terjadi pertikaian antara keduanya.
Eksekusi mati atas Amri dilakukan di wilayah al-Baha, Saudi barat daya. Demikian disampaikan kementerian dalam pernyataan yang dimuat kantor berita resmi Saudi, SPA. Hukuman pancung itu berlangsung di wilayah al-Baha.
Dengan pemenggalan ini berarti sepanjang tahun ini, sudah 48 tahanan yang dihukum mati di kerajaan ultra-konservatif tersebut. Sebelumnya pada 2012, kelompok HAM Human Rights Watch (HRW) menyebutkan sedikitnya 69 orang telah tewas dihukum mati di negeri tersebut.
Menurut aturan syariah yang diberlakukan di Saudi, pemerkosaan , pembunuhan, perampokan bersenjata, pengedaran narkoba bisa terancam hukum mati.
(ita/nrl)











































