Selundupkan 3 Ton Ganja ke Mesir, 5 Pria Asing Dihukum Mati

Selundupkan 3 Ton Ganja ke Mesir, 5 Pria Asing Dihukum Mati

- detikNews
Selasa, 04 Jun 2013 15:23 WIB
Ilustrasi
Kairo - Lima warga asing di Mesir dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan setempat. Mereka dinyatakan bersalah telah menyelundupkan 3 ton narkoba jenis ganja ke wilayah Mesir.

Terdapat seorang warga negara Inggris yang bernama Raymond Ferndael (74) dan tiga warga negara Seychelles. Mereka disidangkan di salah satu pengadilan yang ada di Hurghada, Laut Merah, yang merupakan destinasi wisata terkenal di Mesir.

Sedangkan terdakwa kelima yang merupakan warga negara Pakistan, berhasil melarikan diri saat hendak ditangkap. Dia divonis secara absentia. Demikian seperti dilansir Reuters, Selasa (4/6/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terungkap dalam persidangan, kelima terdakwa menyelundupkan narkoba melalui jalur laut dengan sebuah kapal. Mereka ditangkap pada tahun 2011 lalu, ketika melabuhkan kapal mereka di pantai timur Mesir. Saat diperiksa, terdapat 3 ton ganja di dalam kapal tersebut.

Selain divonis mati, kelima terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar 94 juta pounds Mesir (Rp 131 miliar).

Kasus ini menjadi perhatian khusus kantor Kementerian Luar Negeri Inggris. Tidak hanya karena melibatkan warga negaranya, namun juga karena vonis mati yang dijatuhkan pengadilan.

"Kami menentang hukuman mati dalam semua kondisi. Tim konsuler kami sudah ada di Kairo untuk terus berkomunikasi dengan warga Inggris dan kami akan melakukan yang sebaik mungkin untuk mencegah eksekusi ini," juru bicara Kementeriaan Luar Negeri Inggris.

Mesir memang menerapkan hukuman mati untuk kasus narkoba. Namun eksekusi mati di negara ini tergolong jarang dilakukan. Dalam kasus ini, kelima terdakwa berhak untuk mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan.

(nvc/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads