Terdapat seorang warga negara Inggris yang bernama Raymond Ferndael (74) dan tiga warga negara Seychelles. Mereka disidangkan di salah satu pengadilan yang ada di Hurghada, Laut Merah, yang merupakan destinasi wisata terkenal di Mesir.
Sedangkan terdakwa kelima yang merupakan warga negara Pakistan, berhasil melarikan diri saat hendak ditangkap. Dia divonis secara absentia. Demikian seperti dilansir Reuters, Selasa (4/6/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain divonis mati, kelima terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar 94 juta pounds Mesir (Rp 131 miliar).
Kasus ini menjadi perhatian khusus kantor Kementerian Luar Negeri Inggris. Tidak hanya karena melibatkan warga negaranya, namun juga karena vonis mati yang dijatuhkan pengadilan.
"Kami menentang hukuman mati dalam semua kondisi. Tim konsuler kami sudah ada di Kairo untuk terus berkomunikasi dengan warga Inggris dan kami akan melakukan yang sebaik mungkin untuk mencegah eksekusi ini," juru bicara Kementeriaan Luar Negeri Inggris.
Mesir memang menerapkan hukuman mati untuk kasus narkoba. Namun eksekusi mati di negara ini tergolong jarang dilakukan. Dalam kasus ini, kelima terdakwa berhak untuk mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan.
(nvc/ita)