Seperti dilansir brisbanetimes.com.au, Senin (3/6/2013), WNI ini ditangkap kepolisian setempat, bulan Mei lalu. Selain memaksa sang anak yang berusia 8 tahun untuk memakan cabai, WNI ini juga memukul putranya dengan kabel listrik.
Dia dijerat dua dakwaan sekaligus, yakni penganiayaan dan penyerangan dengan senjata hingga mengakibatkan luka-luka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
WNI ini disebutkan sudah lama tinggal di wilayah pinggiran Brisbane. Tidak dijelaskan lebih lanjut soal identitas maupun profesi WNI ini.
Pengacara pria Indonesia ini, Nick Hanly, bersikeras terdapat 'bentrokan budaya' dalam kasus ini. Menurut Hanly, metode penegakan disiplin semacam ini tidak dilarang di Indonesia.
Persidangan kasus ini masih akan terus berlanjut. Persidangan selanjutnya akan digelar pada 24 Juni mendatang. Saat ini, pria tersebut dalam penahanan aparat setempat.
(nvc/ita)