Riduan Masmud (41) berusaha menyuap ayah korban sebanyak dua kali, yakni sebesar 2.000 ringgit dan sebesar 3.000 ringgit. Aksi ini dilakukan di dua lokasi terpisah di Kota Kinabalu, Malaysia pada 18 April lalu.
Demikian seperti dilansir The Star, Senin (3/6/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Riduan merupakan seorang ayah dari empat anak: dua anak laki-laki dan dua anak perempuan. Dalam persidangan yang digelar di pengadilan syariah setempat, Riduan akhirnya menikahi korban.
Untuk kasus penyuapan yang menjeratnya, Riduan dijerat tiga dakwaan, yakni menjanjikan uang dan memberikan uang suap dalam dua kesempatan. Dia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga 5 kali lipat jumlah nominal suap.
Dalam persidangan, Riduan hadir dengan didampingi putri sulung dan pengacaranya. Riduan terlihat tenang saat dakwaan penyuapan dibacakan. Dia terang-terangan membantah ketiga dakwaan tersebut.
Sidang selanjutnya akan digelar pada 6 Juni mendatang, untuk menentukan apakah kasus ini akan digelar berbarengan dengan kasus pemerkosaan yang juga menjeratnya.
(nvc/ita)