Terima Suap Seks dari Mahasiswi, Dosen Singapura Dibui 5 Bulan

Terima Suap Seks dari Mahasiswi, Dosen Singapura Dibui 5 Bulan

- detikNews
Senin, 03 Jun 2013 13:53 WIB
Tey Tsun Hang (Channel News Asia)
Singapura - Mantan dosen universitas ternama di Singapura dijatuhi vonis 5 bulan penjara karena menerima gratifikasi seks dari mahasiswinya. Pria yang merupakan profesor hukum ini juga diwajibkan membayar denda sebesar 514 dolar Singapura.

Tey Tsun Hang (42) yang merupakan mantan dosen National University of Singapore (NUS) ini dinyatakan bersalah atas empat dakwaan gratifikasi, termasuk gratifikasi seks. Tey divonis bersalah menerima suap berupa barang maupun seks dari seorang mahasiswi bernama Darinne Ko.

Demikian seperti dilansir Channel News Asia, Senin (3/6/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suap seks diterimanya sebanyak dua kali antara jangka waktu Mei-Juli 2010. Tey juga menerima suap berupa barang-barang mewah dan bermerek. Mulai dari bolpoin mewah, kemeja bermerek dan peralatan elektronik dengan nilai sekitar 1.278 dolar Singapura atau setara Rp 9,9 juta.

Sebagai timbal baliknya, Tey memberikan nilai akademik yang baik bagi Darinne.

Hakim menyebut Tey tidak jujur dan tidak dapat dipercaya. Dengan sengaja, Tey memanfaatkan mahasisiwinya demi keuntungan pribadi. Tey dinyatakan bersalah pada Selasa (28/5) lalu karena telah melakukan tindak korupsi dalam kasus ini, dengan menerima berbagai gratifikasi dari Darinne. Vonis hukumannya baru dibacakan hari ini.

Dalam kasus ini, Tey terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan hukuman denda hingga 100 ribu dolar Singapura (Rp 778 juta) untuk setiap dakwaan.

(nvc/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads