Paksa Remaja Makan Kotoran Anjing, 3 Polisi Taiwan Dimutasi

Paksa Remaja Makan Kotoran Anjing, 3 Polisi Taiwan Dimutasi

- detikNews
Sabtu, 01 Jun 2013 17:08 WIB
Ilustrasi
Taipei - Kepolisian Taiwan Tengah dilanda skandal penganiayaan yang melibatkan dua remaja. Ada tiga polisi Taiwan yang dituding memaksa dua remaja memakan kotoran anjing.

Terhadap skandal ini terjadi di wilayah Taoyuan ini, kepolisian setempat telah melakukan pemeriksaan serius terhadap ketiga personel yang terlibat. Dalam pernyataannya, seperti dilansir Asia One, Sabtu (1/6/2013), Biro Kepolisian Taoyuan (TCPB) menyatakan, ketiga pelaku telah dijatuhi hukuman berat.

"Setelah meminta keterangan dari semua pihak yang terlibat dan melakukan investigasi, biro menyatakan ketiga polisi tersebut bersalah atas penanganan yang berlebihan, termasuk memukuli dua remaja dan memaksa mereka makan kotoran anjing," jelas Inspektur Jenderal TCPB kepada media setempat, United Evening News.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masing-masing dijatuhi dua teguran, serta dimutasi ke sub-biro yang lain dan dinyatakan bersalah atas kejahatan yang disengaja," imbuhnya.

Insiden ini terjadi pada 8 Mei lalu, ketika dua remaja yang mengendarai motor tanpa helm dan tanpa membawa SIM diberhentikan polisi di Taoyuan County. Saat hendak ditilang, kedua remaja tersebut melawan dan terjadinya adu mulut.

Mereka pun dibawa ke kantor polisi terdekat. Di tengah perjalanan, ketiga polisi semakin naik pitam hingga akhirnya membawa dua remaja tersebut ke sebuah ladang tebu terdekat.

Di lokasi itulah, polisi memukuli remaja tersebut sebanyak 20 kali di bagian kepala. Salah satu remaja bahkan dipaksa makan kotoran anjing. Namun hal yang terakhir sempat dibantah oleh pihak kepolisian.

Terkait insiden ini, dua polisi yang merupakan atasan ketiga polisi yang terlibat langsung, juga ikut dijadikan sanksi. Kepala sub-biro ketiga polisi tersebut diberi teguran keras, sedangkan kepala kantor polisi setempat diberi teguran dan diturunkan pangkatnya.

(nvc/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads