Peter Lim (53) dinyatakan bersalah menerima oral seks dari seorang wanita (49) yang merupakan General Manager dari perusahaan bernama Nimrod Engineering, yang saat itu tengah memiliki proyek dengan SCDF. Demikian seperti dilansir AFP, Jumat (31/5/2013).
Kasus tersebut terjadi pada Mei 2010 lalu, ketika Peter masih menjabat Kepala SCDF. Beberapa bulan kemudian, Peter membocorkan kebutuhan SCDF dan perusahaan wanita tersebut lolos dalam tender.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya puas bahwa ada elemen korupsi dalam kasus ini dan pelaku bersalah karena menerima oral seks pada 2 Mei 2010. Pertimbangannya, saya menemukan penuntutan kasus ini berhasil membuktikan dakwaan yang dijeratkan kepada terdakwa dan saya memutuskan terdakwa bersalah atas dakwaan tersebut," jelas Hakim Jamidah Ibrahim.
Hadir dalam persidangan ini, Peter yang mengenakan setelan jas abu-abu duduk di kursi terdakwa sambil menundukkan kepalanya saat hakim membacakan vonis bersalah.
Sidang selanjutnya akan digelar pada 7 Juni mendatang dengan agenda pembacaan vonis hukuman.
Sebelumnya seorang dosen juga dinyatakan bersalah karena menerima gratifikasi seks.
(nvc/mad)