Anaknya Tewas Ditembak Polisi, Wanita Australia Lapor PBB

Anaknya Tewas Ditembak Polisi, Wanita Australia Lapor PBB

- detikNews
Kamis, 30 Mei 2013 16:28 WIB
Ilustrasi
Canberra - Seorang ibu di Australia meminta kejelasan soal kasus putranya yang tewas ditembak polisi hingga ke badan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB). Remaja yang baru berusia 15 tahun itu ditembak secara membabi-buta oleh polisi pada tahun 2008 lalu.

Remaja bernama Tyler Cassidy itu mendatangi empat polisi yang berjaga di dekat taman seluncur di Melboourne pada Desember 2008 lalu. Dalam keadaan mabuk dan tertekan sambil membawa pisau, Tyler mendekati polisi tersebut. Dalam waktu kurang dari satu menit, Tyler ditembak mati.

Insiden ini dibawa ke persidangan dan terungkap bahwa ada 10 peluru yang ditembakkan ke arah Tyler saat itu. Namun hanya 5 peluru yang mengenai tubuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada tahun 2011, hasil pemeriksaan koroner membebaskan para polisi tersebut dari dakwaan pidana. Disebutkan bahwa para polisi tersebut bertindak sesuai dengan batas-batas pelatihan mereka. Demikian seperti dilansir AFP, Kamis (30/5/2013).

Ibunda Tyler, Shani Cassidy membawa kasus ini ke Komisi HAM PBB demi mencari keadilan bagi putranya. Dalam permohonannya, Shani menyebut pemerintah Australia melanggar kewajibannya sendiri seperti yang diatur dalam Kovenan Hak Sipil dan Politik Internasional. Kegagalan aparat setempat untuk melakukan penyelidikan independen dalam kasus tersebut merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional.

"Putra saya meninggal hanya dalam waktu 73 detik setelah polisi medekatinya. Mereka menyemprotnya dengan dua semprotan merica. Mereka juga menembakkan 10 peluru ke arahnya, lima peluru di antaranya mengenai tubuhnya dan langsung membunuhnya. Mereka bahkan tidak menanyakan namanya," jelas Shani dalam pernyataannya.

"Saya tidak percaya bahwa Australia telah memenuhi kewajibannya untuk melindungi dan memegang teguh hak untuk hidup ketika mereka tidak melakukan investigasi independen bagi polisi yang menggunakan kekerasan berujung kematian, seperti yang diatur dalam hukum internasional," imbuhnya.

Shani didampingi oleh pengacara dari Lembaga Hukum bagi kasus HAM dari Melbourne, Anna Brown. Dia berharap agar Komisi HAM PBB bersedia melakukan penyelidikan independen terhadap kasus ini.

(nvc/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads