Pengacara Malaysia Divonis Mati Atas Pembunuhan Pengusaha

Pengacara Malaysia Divonis Mati Atas Pembunuhan Pengusaha

- detikNews
Kamis, 23 Mei 2013 13:38 WIB
Kuala Lumpur, - Pengadilan Malaysia menjatuhkan hukuman mati pada seorang pengacara atas kasus pembunuhan sadis seorang pengusaha kosmetika dan tiga orang lainnya. Selain pengacara tersebut, tiga pekerja peternakan juga menerima vonis mati atas kasus yang sama.

Pembunuhan pengusaha bernama Sosilawati Lawiya (47) tersebut terjadi pada tahun 2010. Pembunuhan itu telah menggemparkan Malaysia dan mendominasi pemberitaan selama berminggu-minggu. Sosilawati dibunuh bersama sopirnya, pengacaranya dan seorang pejabat bank.

Keempat orang itu dilaporkan hilang setelah pergi untuk membahas kesepakatan soal tanah dengan pengacara yang menjadi terdakwa kasus ini dan saudara laki-lakinya di peternakan mereka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peternakan tersebut terletak dekat kota Tanjung Sepat, sekitar 80 kilometer sebelah barat ibukota Kuala Lumpur. Menurut polisi, jasad keempat korban dibakar dan kemudian dibuang ke sebuah sungai.

Pengadilan tinggi di Kuala Lumpur, hari ini menyatakan keempat terdakwa bersalah. Keempatnya divonis mati dengan cara digantung. Keempat pria itu adalah pengacara N. Pathmanabhan (43) dan tiga pekerja peternakan berumur antara 21 dan 33 tahun.

Di antara ke-4 terdakwa tersebut, Pathmanabhan dituduh mendalangi pembunuhan itu. Total 138 saksi mata telah memberikan kesaksian dalam persidangan kasus tersebut. Atas vonis ini, para terdakwa berhak mengajukan banding.

(ita/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads