Curi Obat Batuk, Pria Singapura Dibui 2,5 Tahun

Curi Obat Batuk, Pria Singapura Dibui 2,5 Tahun

- detikNews
Selasa, 21 Mei 2013 19:54 WIB
Ilustrasi
Singapura - Gara-gara mencuri obat batuk, seorang pria di Singapura divonis 2,5 tahun penjara. Pria ini mencuri obat batuk senilai 300 dolar Singapura atau setara Rp 2,3 juta di sebuah klinik setempat.

Seperti dilansir Straits Times, Selasa (21/5/2013), pelaku awalnya ingin membeli sirup obat batuk di klinik bernama Cecilia Family Clinic & Surgery yang ada di Tampines Street, Singapura. Namun entah mengapa dia ditolak.

Kemudian pada 14 Januari lalu, pelaku nekat menyusup ke dalam klinik untuk mencuri obat-obat tersebut. Dia memanjat jendela toilet yang ada di belakang klinik, pada dini hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku kemudian mengambil sirup obat batuk yang diingininya tanpa izin. Tidak disebutkan lebih lanjut ada berapa sirup obat batuk dicuri, namun diketahui total obat yang dicuri bernilai 300 dolar Singapura, atau Rp 2,3 juta.

Polisi yang mengetahui adanya penyusupan ke dalam klinik tersebut, langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya, si pelaku yang bernama Lim Chee Wei (32) pun ditangkap dan diadili.

Dalam persidangan, pelaku juga mengaku bersalah atas penyusupan dan pencurian sejumlah sirup obat batuk di klinik berbeda, Viva Medical Clinic. Tindakan pidana tersebut dilakukan pada 25 November 2012 lalu. Tidak diketahui pasti motif pencurian ini.

Lee dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan divonis 30 bulan penjara atau 2,5 tahun penjara. Masa hukuman tersebut terhitung semenjak Senin (20/5) kemarin, mengingat Lee harus menemani kekasihnya melahirkan pada Sabtu (18/5).

Dalam persidangan terungkap bahwa Lee pernah terjerat sejumlah kasus pidana sebelumnya. Pada tahun 1996 lalu, dia divonis 6 tahun penjara dan hukuman cambuk sebanyak 6 kali atas kasus pemerkosaan. Saat itu, Lee memperkosa kekasihnya yang masih berusia 16 tahun. Kemudian pada tahun 2009, Lee divonis 7 bulan penjara dan hukuman cambuk sebanyak 3 kali atas kasus pelecehan dan penipuan.

(nvc/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads