Prancis merupakan negara ke-14 di dunia, yang melegalkan pernikahan sesama jenis. Undang-undang yang baru ini juga mengatur soal ketentuan adopsi bagi pasangan gay.
Penandatanganan ini dilakukan setelah Dewan Konstitusional tidak mengabulkan gugatan yang diajukan oposisi sayap kanan, yang selama ini memang menjadi penghalang untuk penerapan undang-undang ini. Demikian seperti dilansir AFP, Sabtu (18/5/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya akan memastikan bahwa undang-undang ini benar-benar diterapkan di seluruh wilayah negera ini, secara keseluruhan, dan saya tidak akan menerima adanya gangguan terhadap praktik pernikahan ini," tegasnya.
"Inilah saatnya untuk menghormati undang-undang dan juga republik," imbuh Hollande.
Menteri Kehakiman Prancis Christiane Taubira menambahkan, pernikahan gay pertama di Prancis akan bisa dilakukan pada awal Juni mendatang.
Dalam beberapa bulan akhir, undang-undang ini telah memicu perdebatan sengit. Bahkan juga memancing ratusan aksi unjuk rasa di Prancis, yang beberapa berakhir bentrok.
Pasca undang-undang diresmikan, kelompok oposisi tetap menegaskan perlawanannya. Dijadwalkan, mereka akan kembali menggelar unjuk rasa besar-besaran di Paris, pada 26 Mei mendatang.
(nvc/gah)