Sebagaimana dilansir The Sunday Times, Minggu (12/5/2013), layanan tersebut akan mulai beroperasi 1 Juni 2013 mendatang. Layanan tersebut difasilitasi pemerintah melalui Foreign Domestic Worker Association for Social Support and Training (FAST).
Hal itu disampaikan Presiden FAST Seah Seng Choon dalam sebuah seminar motivasi bagi sekitar 500 pekerja rumah tangga Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Singapura merupakan negara tujuan keempat penempatan TKI setelah Arab Saudi, Malaysia, dan Taiwan. Para TKI di negeri Singa ini juga sering mengalami masalah ketenagakerjaan dan hukum. Berdasarkan data Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI), jumlah TKI yang bekerja di sektor informal (rumah tangga) di Singapura hingga tahun 2012 mencapai sekitar 228 ribu orang.
Kedubes Indonesia untuk Singapura menyebutkan, pada tahun 2012, PRT asal Indonesia yang meminta perlindungan ke KBRI sebanyak 2.058 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 1.871 orang mengalami disharmoni dengan majikan. Sisanya 117 orang terjerat kasus hukum dan 70 orang karena pelanggaran kontrak.
(rmd/van)