Ye Aung Myint, kepala pengadilan wilayah Mandalay, Myanmar tengah mengatakan, putusan vonis atas keenam terdakwa tersebut akan keluar pada Jumat, 10 Mei.
"Jika mereka terbukti bersalah, mereka akan dihukum mati," kata Myint seperti dilansir kantor berita AFP, Rabu (8/5/2013).
Dikatakan Myint, keenam pria muslim tersebut terdiri dari seorang pemuda berumur 20 tahun dan lima pelaku lainnya.
Pada akhir Maret lalu, 43 orang tewas setelah para ekstremis Buddha melancarkan serangan terhadap warga muslim di kota Meiktila, yang berlokasi di Myanmar tengah. Kekerasan sektarian itu jua menyebabkan sekitar 12 ribu orang kehilangan tempat tinggal setelah rumah-rumah mereka dibakar massa.
Kekerasan sektarian tersebut berlangsung selama beberapa hari. Kabarnya, peristiwa itu dipicu oleh sebuah keributan di toko emas. Tak lama setelah pertengkaran itu, seorang biksu tewas dibunuh. Kematiannya memicu kemarahan para ekstremis Buddha yang kemudian menyerang desa-desa muslim.
(ita/nwk)











































