Pria AS Dihukum 15 Tahun Kerja Paksa di Korut

Pria AS Dihukum 15 Tahun Kerja Paksa di Korut

- detikNews
Kamis, 02 Mei 2013 11:50 WIB
Kenneth Bae (Guardian/Facebook)
Pyongyang - Seorang warga negara Amerika Serikat (AS) yang ditahan di Korea Utara (Korut) akhirnya dijatuhi hukuman. Pria keturunan Korea-Amerika ini divonis 15 tahun kerja paksa atas tindakan kejahatan serius yang dilakukannya.

Namun otoritas Korut tidak menjelaskan lebih lanjut kejahatan serius yang dimaksud. Seperti dilansir CNN, Kamis (2/5/2013), pemerintah AS sendiri, terutama Kementerian Luar Negeri, juga mengaku tidak mengetahui secara pasti dakwaan yang dijeratkan kepada pria bernama Pae Jun Ho alias Kenneth Bae ini.

Hanya disebutkan oleh media resmi Korut, Korean Central News Agency (KCNA), Bae melakukan tindakan anti-pemerintah dan berniat menjatuhkan pemerintahan Korut. Bae ditangkap pada 3 November 2012 di wilayah Rason City, Korut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 15 tahun kerja wajib bagi kejahatan ini," demikian pernyataan KCNA.

Seorang pejabat AS yang enggan disebut namanya, mengungkapkan, Bae masuk ke wilayah Korut dengan menggunakan visa turis secara resmi. Di Korut, Bae diketahui bekerja sebagai pemandu wisata.

Atas kasus ini, pemerintah AS sempat mengajukan permohonan bebas bersyarat bagi Bae dengan alasan kemanusiaan. AS menggunakan bantuan diplomat Swedia, karena AS sama sekali tidak memiliki perwakilan diplomatik di negara komunis tersebut.

Sekitar 3 hari sebelum vonis dijatuhkan, juru bicara Kementerian Luar Negeri AS menyatakan, diplomat Swedia yang mewakili AS berhasil mengunjungi Bae di dalam tahanan. Namun tidak dijelaskan lebih lanjut menganai kondisi terkini maupun tanggapan Bae atas kasusnya ini.

Kasus ini sedikit menuai kecurigaan AS karena tidak jelasnya dakwaan yang dijeratkan. Pernah terdapat kasus di mana sejumlah warga AS menyeberang perbatasan Korut tanpa menggunakan visa, baik sengaja maupun tidak sengaja. Namun dalam kasus ini berlaku hal yang berbeda.

"Ini adalah seorang yang bekerja sebagai pemandu wisata di sana sejak lama dan memiliki visa untuk pergi ke Korut," ucap seorang pejabat AS yang merasa heran.

Vonis ini diperkirakan akan semakin menuai ketegangan antara AS dengan Korut. Selama beberapa minggu terakhir, Korut dengan gencar melontarkan ancamannya terhadap AS dan sekutu-sekutunya, terutama pasca keluarnya sanksi-sanksi baru PBB terhadap Korut.

(nvc/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads