Pria yang identitas dan kewarganegaraannya tidak disebutkan ini, ditangkap pada Kamis (18/4) lalu. Pria ini ditangkap karena memposting komentar bernada ancaman, dalam salah satu artikel berita soal ledakan bom di Boston.
"Penyelidikan awal mengindikasikan bahwa pelaku tidak berniat atau tidak bermaksud serius melakukan ancamannya," demikian pernyataan kepolisian setempat, seperti dilansir AFP, Sabtu (20/4/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Membuat ancaman bom di Singapura tergolong perbuatan pidana yang bisa terancam hukuman penjara. Perbuatan ini terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun atau hukuman denda hingga 100 ribu dolar Singapura.
Secara terpisah, kepolisian Singapura menyatakan, pihaknya tengah menyelidiki ancaman bom yang ditujukan untuk event Singapore Marathon yang digelar pada Desember mendatang. Namun hingga saat ini, belum ada satu pun pihak yang dimintai keterangan atau ditangkap terkait ancaman tersebut.
Dalam pernyataannya, polisi menegaskan, bahwa pihaknya akan menindak tegas siapa saja yang mengganggu ketertiban publik dengan menyampaikan rumor palsu soal bom semacam ini. Polisi setempat tidak akan main-main menanggapi kasus semacam ini.
(nvc/mad)