Menghina Emir Kuwait, Pemimpin Oposisi Dibui 5 Tahun

Menghina Emir Kuwait, Pemimpin Oposisi Dibui 5 Tahun

- detikNews
Senin, 15 Apr 2013 18:41 WIB
Mussallam al-Barrak - tengah (AFP)
Kuwait City - Pemimpin oposisi Kuwait divonis 5 tahun penjara atas tuduhan penghinaan. Pria yang juga mantan anggota parlemen ini dinyatakan bersalah telah menyampaikan pernyataan bersifat menyerang emir Kuwait.

"Pengadilan menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Mussallam al-Barrak, yang harus segera dijalankan," ujar hakim Wael al-Atiqi, saat membaca putusannya seperti dilansir Asia One, Senin (15/4/2013).

Tidak dijelaskan lebih lanjut pernyataan Barrak, namun dia telah mengeluarkan pernyataan yang ofensif bagi emir Kuwait, Sheikh Sabah al-Ahmad, dalam unjuk rasa pada 15 Oktober 2012 lalu. Barrak ditangkap aparat setempat, sekitar 4 hari kemudian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun saat itu dia berhasil bebas dengan jaminan. Tapi, Barrak tetap dijerat dakwaan penghinaan dan sejumlah dakwaan lainnya, termasuk dakwaan penyerbuan gedung parlemen dan ikut serta dalam unjuk rasa.

Persidangan pun berlangsung, hingga pada 8 April 2013 lalu, pengacara Barrak terpaksa walk-out karena hakim menolak untuk mendengarkan keterangan saksi mata yang dihadirkan pihaknya. Barrak kemudian meminta hakim Atiqi untuk menunda persidangan hingga dirinya menemukan pengacara yang baru. Namun sayangnya, hakim tidak mengabulkan permintaan Barrak tersebut.

Hakim justru bersikeras akan membacakan putusan pada Senin (15/4) ini. Hingga akhirnya dijatuhkan vonis 5 tahun penjara untuk Barrak.

Kasus semacam ini bukan yang pertama terjadi di Kuwait. Selama ini, sejumlah tokoh oposisi dan mantan anggota parlemen divonis penjara karena dianggap menghina emir Kuwait.

Unjuk rasa yang digelar Barrak dan sejumlah tokoh oposisi Kuwait tersebut memprotes perubahan undang-undang pemilu yang diamandemen oleh emir Kuwait. Menurut mereka, amandemen tersebut ilegal dan bertujuan agar tidak ada pergantian parlemen.

Dalam unjuk rasa tersebut, kelompok oposisi menuntut pembubaran parlemen, yang baru terbentuk pada Desember 2012 lalu.

(nvc/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads