Otoritas Saudi Kembali Hukum Pancung Warganya

Otoritas Saudi Kembali Hukum Pancung Warganya

- detikNews
Sabtu, 06 Apr 2013 18:22 WIB
Ilustrasi
Riyadh - Otoritas Arab Saudi kembali menghukum pancung seorang warga negaranya. Pria Saudi ini dinyatakan bersalah membunuh seorang pria lainnya saat terlibat pertikaian.

Pria bernama Saud bin Diri al-Anezi ini dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan. Saud menikam seorang pria bernama Yaseef bin Eid al-Anezi hingga tewas, saat keduanya terlibat adu argumen.

Saud dieksekusi mati di suatu lokasi yang dirahasiakan di ibukota Riyadh, pada Sabtu (6/4) waktu setempat. Demikian Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi dan dilansir AFP, Sabtu (6/4/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eksekusi mati terhadap Saud ini tercatat sebagai yang ke-30 kali yang dilakukan oleh otoritas Saudi sepanjang tahun 2013 ini. Negara yang berbentuk monarki ini seringkali mendapat kritikan keras dari dunia internasional maupun dari organisasi HAM karena dianggap terlalu gampang menjatuhkan hukuman mati.

Catatan AFP menunjukkan sebanyak 76 orang dihukum pancung di Saudi sepanjang tahun 2012 lalu. Sedangkan perhitungan Human Rights Watch mencatat total 69 orang dihukum mati di Saudi tahun lalu.

Selama ini Saudi yang menganut Syariat Islam, menerapkan hukuman mati bagi sejumlah pidana seperti pemerkosaan, pembunuhan, kemurtadan, perampokan bersenjata dan perdagangan narkoba. Hukuman mati di kerajaan kaya minyak itu dilakukan dengan cara memenggal kepala dengan pedang.

(nvc/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads