Pria berusia 45 tahun yang tidak disebut namanya ini, menghadiri sidang perdana kasusnya yang digelar di Pengadilan Brisbane pada Rabu (3/4) waktu setempat. Dia diadili atas insiden yang terjadi pada September 2012 lalu di sebuah pulau wisata di Thailand bernama Ko Samui.
Saat itu, pria ini tengah berlibur dengan keluarganya termasuk sang anak. Entah mengapa, sang ayah membiarkan putranya yang berusia 13 tahun memasuki tempat prostitusi di wilayah tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dakwaan yang dijeratkan, sang ayah dituding telah menyeret anak di bawah usia 16 tahun hingga terlibat atau menyaksikan hubungan seksual di luar wilayah Australia. Selain itu, sang ayah dianggap sengaja menempatkan seorang anak dalam aktivitas seksual di luar kediamannya.
Pasal-pasal tersebut diatur dalam hukum yang berlaku di Australia, yang disusun secara khusus untuk memberantas pelaku pedofilia terhadap anak-anak warga asing di Australia. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tersebut terancam hukuman maksimum 20 tahun penjara.
Media setempat, Courier-Mail melaporkan, persidangan kasus semacam ini merupakan yang pertama kalinya digelar di Australia. Persidangan selanjutnya atas kasus ini akan digelar pada 24 April mendatang.
(nvc/ita)










































